Investasi PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Monday, 11 January 2010 01:54

Pembangunan pada hakekatnya merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan daerah yang bersangkutan khususnya, melalui berbagai kegiatan yang direncanakan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.

Sesuai dengan Undang undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah serta Undang undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan peluang sekaligus tantangan bagi pemerintah daerah untuk lebih mengembangkan segala potensi yang berguna untuk  peningkatan pembangunan di Daerah, termasuk didalamnya proses untuk mengubah kekuatan ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil yaitu melalui penanaman modal yang merupakan upaya Pemerintah dalam pembangunan ekonomi sebagaimana terkandung dalam Undang-Undang Nomor  1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing ( PMA) dan Undang –Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Dengan dibelakukannya Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka Daerah Otonom dituntut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah  (PAD),  karena PAD merupakan salah satu indicator yang dapat digunakan untuk melihat kadar otonomi suatu daerah yaitu pada besar kecilnya kontribusi yang dapat diberikann daerah tersebut dalam bentuk PAD.

Sebagai tindak lanjut ketentuan penjelasan pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tersebut, dan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengakuan Kewenangan Kabupaten / Kota, Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 130-67 Tahun 2002 tanggal, 20 Peburuari 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten/Kota.

Dengan diterbitkannya  Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 130-67 Tahun 2002 tanggal, 20 Peburuari 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten/Kota, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat bertekad kuat dan sungguh-sungguh dalam memacu laju pertumbuhan ekonomi diwilayahnya, dengan jalan  :

  • Menciptakan iklim yang kondusif
  • Menyediakan sarana dan prasarana maupun unsure-unsur pendukung usaha lainnya
  • Memberikan jaminan adanya kepastian hukum yang jelas
  • Tidak ada perbedaan perlakuan bagi PMA dan PMDN
  • Penyederhanaan prosedur pengurusan persetujuan perijinan operasional, sehingga : lebih cepat, mudah, akurat dan transparan dan menggunakan media elektronik secara on line dan dapat diakses diamana saja.

Oleh karena itu ketersediaan data dan informasi tentang potensi wilayah diberbagai sector, berikut operasional persetujuan penanaman modal perlu disosialisasikan kepada masyarakata/public secara luas melalui media on line kepada para pelaku bisnis atau calon investor agar tumbuh minatnya untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Lombok Barat.

Penyusunan buku Panduan Perijinan Penanaman Modal Daerah  di Kabupaten Lombok Barat merupakan langkah maju guna dapat memberikan informasi yang jelas tentang  gambaran, situasi dan kondisi terkini daerah peluang-peluang investasi didaerah.

Selanjutnya data dan informasi yang disajikan pada buku Panduan penanaman modal daerah  Kabupaten Lombok Barat Tahun 2007 ini pada dasarnya dikelompokan menjadi 2 kelompok  bagian yaitu :

1. Diuraikan kondisi berbagai sector pembanguan  Kondisi Fisik, Pemerintahan, Sosio Demografi, Perekonomian, Investasi daearah, Keuangan, Infrastruktur.

2. Kewenangan di bidang penanaman modal, prosedur perizinan perusahaan  PMDN/PMA, serta Pengendalian dan pengawasan PMDN/PMA.

Data dan informasi tersebut dikumpulkan dari berbagai Dinas/Badan/Kantor/Instansi terkait serta perusahaan/dunia usaha dan berbagai sumber lainnya.

Last Updated on Tuesday, 12 January 2010 03:16
 

Random Image

4.jpg