Login
| Investasi |
|
|
|
| Written by Administrator | |
| Monday, 11 January 2010 01:54 | |
|
Pembangunan pada hakekatnya merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan daerah yang bersangkutan khususnya, melalui berbagai kegiatan yang direncanakan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.
Dengan dibelakukannya Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka Daerah Otonom dituntut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena PAD merupakan salah satu indicator yang dapat digunakan untuk melihat kadar otonomi suatu daerah yaitu pada besar kecilnya kontribusi yang dapat diberikann daerah tersebut dalam bentuk PAD. Sebagai tindak lanjut ketentuan penjelasan pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tersebut, dan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengakuan Kewenangan Kabupaten / Kota, Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 130-67 Tahun 2002 tanggal, 20 Peburuari 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten/Kota. Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 130-67 Tahun 2002 tanggal, 20 Peburuari 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten/Kota, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat bertekad kuat dan sungguh-sungguh dalam memacu laju pertumbuhan ekonomi diwilayahnya, dengan jalan :
Oleh karena itu ketersediaan data dan informasi tentang potensi wilayah diberbagai sector, berikut operasional persetujuan penanaman modal perlu disosialisasikan kepada masyarakata/public secara luas melalui media on line kepada para pelaku bisnis atau calon investor agar tumbuh minatnya untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Lombok Barat. Penyusunan buku Panduan Perijinan Penanaman Modal Daerah di Kabupaten Lombok Barat merupakan langkah maju guna dapat memberikan informasi yang jelas tentang gambaran, situasi dan kondisi terkini daerah peluang-peluang investasi didaerah. Selanjutnya data dan informasi yang disajikan pada buku Panduan penanaman modal daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2007 ini pada dasarnya dikelompokan menjadi 2 kelompok bagian yaitu : 1. Diuraikan kondisi berbagai sector pembanguan Kondisi Fisik, Pemerintahan, Sosio Demografi, Perekonomian, Investasi daearah, Keuangan, Infrastruktur. 2. Kewenangan di bidang penanaman modal, prosedur perizinan perusahaan PMDN/PMA, serta Pengendalian dan pengawasan PMDN/PMA. Data dan informasi tersebut dikumpulkan dari berbagai Dinas/Badan/Kantor/Instansi terkait serta perusahaan/dunia usaha dan berbagai sumber lainnya. |
|
| Last Updated on Tuesday, 12 January 2010 03:16 |
Random Image



